Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan melakukan penyerahan terdakwa dan tanda bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (19/6/2025).
Terdakwa yang diberikan ialah MR, yang pernah ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika tipe ganja
Penyerahan ini dilaksanakan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 19 Februari 2025 dan mengarah pada Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Aktivitas penyerahan tahapan II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Proses penyerahan dilaksanakan secara langsung oleh personil Satresnarkoba yang dipegang oleh Ipda Asyura Putra, bersama beberapa anggota yang lain.
Penyerahan terdakwa ini sudah sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1120/L.1.19/Enz.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK lewat Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Yunus menjelaskan, jika penyerahan tahapan II ini adalah sisi dari usaha penegakan hukum dan penuntasan administrasi kasus tindak pidana narkotika yang sudah usai tahapan penyelidikannya.
“Dengan diserahkannya terdakwa dan tanda bukti ke faksi kejaksaan, karena itu proses hukum seterusnya akan diatasi oleh Beskal Penuntut Umum JPU),” tutur Kasat Resnarkoba.
Lewat aktivitas ini, Polres Aceh Selatan memperjelas komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyimpangan narkotika.
“Kami menghimbau ke semua warga supaya menjauhi dari narkoba dan bersama membuat lingkungan yang bersih dari beberapa zat terlarang itu,” ujarnya.(*)