Unit Reserse Kriminil (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh sukses amankan seorang pemuda yang diperhitungkan lakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) dengan menebarkan konten memiliki muatan kesusilaan atau pornografi dan lakukan pemerasan lewat akun sosial media (medos).
Aktor sukses ditangkap di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (20/6/2025).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah lewat Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian sampaikan, jika penangkapan ini dipegang secara langsung oleh Kaurbinops Satreskrim, Ipda Johan Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter.
Aktor yang dengan inisial AM (18), seorang siswa/mahasiswa, diperhitungkan sudah ambil-alih akun Instagram punya korban dan menebarkan photo dan video berunsur pornografi lewat akun itu.
“Bukan hanya itu, aktor lakukan pemerasan pada korban dengan teror akan menebarkan lebih luas konten itu bila permohonannya tidak disanggupi,” tutur Kasat Reskrim.
“Perlakuan aktor diketahui menyalahi sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Anak,” ucapnya, Jumat (20/6/2025).
Adapun tanda bukti yang sukses ditangkap dari tangan aktor ialah satu unit smartphone merek OPPO A16 warna hitam, yang diperhitungkan dipakai dalam lakukan tindakan itu.
Sekarang ini, aktor dan tanda bukti sudah ditangkap di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, jika perlakuan tegas ini adalah loyalitas Polres Aceh Selatan dalam menyikapi tiap laporan warga, terutama yang tersangkut kejahatan cyber yang berpengaruh pada korban anak dan remaja.
“Warga disarankan agar semakin arif dalam bermedia sosial dan selekasnya melapor jika menjadi korban tindak pidana sama,” ujarnya.(*)