Pergerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan saran perancangan pengembangan peraturan stimulan lingkungan hidup berbasiskan performa gampong ke Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.
Draf pengembangan peraturan itu diberikan secara langsung oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, SHi ke Bupati Aceh Selatan, H Mirwan, MS, SE, SMSos, ditemani Pendamping Ekonomi dan Pembangunan, dan kepala SKPK berkaitan, di ruangan kerja bupati, Kamis (19/6/2025).
Penyerahan saran perancangan ini adalah bentuk kerjasama, karena GeRAK Aceh turut terturut sebagai Team Penyusun Pendefinisian Peraturan Pola Transfer Pajak Berbasiskan Ekologi Tahun 2025.
Disamping itu, GeRAK Aceh ikut terturut dalam Komunitas Saranai Pengendalian SDA dan Konservasi Lingkungan Hidup di Kabupaten Aceh Selatan.
Peraturan ini menjadi penting ingat pentingnya bekerja sama beberapa faksi dan di tingkat pemerintah dalam sasaran perolehan pembangunan cuaca.
“Penyertaan 260 pemerintah gampong menjadi penting dengan memberi animo pada gampong dengan performa yang dibuat dan bisa diukur dengan obyektif,” Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam tayangan persnya, Senin (23/6/2025).(*)