Kejari Aceh Selatan eksekusi pecut 14 terpidana qanun jinayat

Beskal pelaksana eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menyelesaikan hukuman pecut pada 14 terpidana qanun jinayat atau pelanggaran syariat Islam berdasar keputusan mahkamah syariah yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penerapan hukuman pecut berjalan di halaman Kantor Unit Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis.

Eksekusi hukuman pecut dilihat Wakil Bupati Aceh Selatan Baitul Mukadis dan elemen Komunitas Koordinir Pimpinan Wilayah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Selatan dan

Saat sebelum jalani hukuman pecut, beberapa terpidana jalani pemeriksaan kesehatan. Sesudah dipastikan sehat, beberapa terpidana diundang satu demi satu ke arah tempat eksekusi cambul yang disiapkan.

Adapun terpidana hukuman pecut itu terdiri 7 orang dalam kasus maisir atau permainan judi, tiga terpidana penghinaan seksual, dua terpidana dalam kasus ikhtilath atau bermesraan sama bukan muhrim, dan satu terpidana zina dan satu terpidana pemerkosaan.

Tujuh terpidana maisir itu diputus bersalah menyalahi Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayat. Hukuman yang ditempuh tujuh terpidana maisir itu sekitar 10 sampai 25 kali pecut.

Selanjutnya, tiga terpidana penghinaan seksual bersalah menyalahi Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ke-3 terpidana jalani hukuman sekitar 20 sampai 25 kali pecut.

Seterusnya, dua terpidana Ikhtilath dijatuhi hukuman bersalah menyalahi Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ke-2 nya dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali pecut.

Dan satu terpidana zina bersalah menyalahi Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman 100 kali pecut. Dam satu terpidana pemerkosaan bersalah menyalahi Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman 175 kali pecut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim menjelaskan penerapan eksekusi oleh beskal pelaksana eksekusi itu berdasar keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan yang sudah inkrah.

“Penerapan hukuman pecut ini adalah penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 mengenai hukum acara jinayat. Penerapan hukuman pecut di depan masyarakat luas untuk memunculkan dampak kapok dan tidak diikuti warga yang lain,” kata M Alfryandi Hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *