Penasihat hukum terdakwa AI, Erlizar Rusli, SH., MH hargai proses penyelidikan yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berkaitan sangkaan korupsi di Baitul Mal.
Tetapi faksinya memperjelas jika persangkaan pada Kepala Tubuh Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022 yang dengan inisial AI kurang tepat.
“Persangkaan pada AI kurang pas,” kata Erlizar Rusli, menyikapi penahanan AI dalam kasus itu, Selasa (17/6/2025).
Menurut dia, berdasar pernyataan terdakwa AI, dia benar-benar sebelumnya tidak pernah nikmati satu rupiahpun uang yang muncul karena rugi negara itu.
Simak juga: BREAKING NEWS – Kejari Aceh Selatan Tahan Tiga Terdakwa Korupsi di Baitul Mal
Erlizar Rusli menerangkan jika dari uang keseluruhan Rp 1,74 Milyar yang dicairkan oleh Baitul Mal untuk Mustahik sekitar 58 orang yang menerima dengan masing-masing 30 juta.
“Berdasar hasil audit Tubuh Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Aceh, BPK mereferensikan ke terdakwa FS untuk kembalikan uang rugi negara yang tidak di pertanggung jawabkan sejumlah Rp 70.019.222,” terangnya.
Selanjutnya, kata Erlizar, terdakwa FS harus juga salurkan tersisa dana ke Yang menerima ZIS senif miskin sejumlah Rp 125.375.500.
“Dari data itu memperlihatkan jika terdakwa AI sebelumnya tidak pernah nikmati uang dari rugi negara itu satu rupiahpun sama seperti yang didakwakan padanya,” ungkapkan Erlizar.
Dari info itu, Erlizar Rusli menjelaskan terdakwa AI tidak bisa disebutkan sudah lakukan tindak pidana korupsi, karena sesuatu perlakuan harus penuhi beberapa unsur yang ditata dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
“Beberapa unsur ini umumnya mencakup perlakuan menantang hukum, membuat bertambah diri kita atau seseorang, dan bikin rugi keuangan negara,” tandas Erlizar.